INFORMASI :

"Selamat datang di website Desa Semali" Salam sejahtera untuk kita semua...

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2021

Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2021 didasarkan prinsip sebagai berikut:

–  sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;

–  tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

–  transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa;

–  partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat;

–  memperhatikan azas keadilan dan kepatutan; dan

–  tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan desa lainnya.

Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada prinsipnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 didasarkan pada prinsip:

}   Kemanusiaan adalah pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia;

}   Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;

}   Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;

}   Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia; dan

}   Kepentingan nasional adalah pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

}   Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

}   Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

}   pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;

}   program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

}   adaptasi kebiasaan baru Desa.

}   Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

}   pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

}   penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan

}   pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter